Pendidikan pada hakikatnya melekat pada
setiap lini kehidupan manusia, begitu pun dalam dunia pendidikan. Teknologi
dapat diartikan sebagai proses yang meningkatkan nilai tambah, produk yang
digunakan dan/atau dihasilkan dalam proses dan sistem di mana proses dan produk
merupakan bagian integral. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di
bidang pendidikan dewasa ini erat kaitannya dengan pengembang teknologi
pembelajaran dalam mengembangkan media-media yang mampu membantu dalam proses pendidikan
itu sendiri.
Pendidikan
merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat dan bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Oleh karenanya, dibutuhkan suatu inovasi-inovasi dalam mencapai tujuan
tersebut salah satunya melalui teknologi, dimana perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi di bidang pendidikan harus bisa menciptakan media-media
yang memberikan angin segar di dalamnya yakni memalui seorang pengembang teknologi
pembelajaran, yang mana teknologi pembelajaran sendiri berdasarkan PermenPAN
Nomor 02 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran merupakan suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen
sumber daya belajar yang meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajar,
peralatan, teknik, dan lingkungan yang digunakan untuk membelajarkan peserta
didik pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Sedangkan pengertian
pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis, pengkajian,
perancangan, produksi, penerapan, dan evaluasi sistem/model teknologi
pembelajaran.
Dalam hal tersebut, pengembang teknologi pembelajaran juga
memiliki sebuah jabatan fungsional yang Menurut Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 1994, BAB I Pasal 1, ayat 1, Jabatan fungsional adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang
Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat
mandiri. Namun begitu, jabatan fungsional ini merupakan jabatan teknis yang
tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam
tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Sedangkan jabatan fungsional
teknologi pembelajaran sendiri telah diatur dalam Permenpan no. PER/2/M.PAN/3/2009
yang menyebutkan bahwa pengembang
teknologi pembelajaran merupakan jabatan yang mempunyai ruling tugas,
tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan pengembangan teknologi
pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan
secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Jadi, Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran (PTP) adalah seorang PNS yang mempunyai keahlian khusus yang
bertugas di berbagai lembaga di lingkungan Kementerian/non-kementerian, ABRI
dan Kepolisian, yang bergerak di bidang pendidikan/pelatihan dan atau pelayanan
media pembelajaran dan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab di
bidang teknologi pembelajaran, baik yang bertugas di tingkat pusat, propinsi
maupun kabupaten/kota.
Adapun tugas pokok (core business) pejabat
fungsional PTP sebagaimana yang dirumuskan di dalam PermenPAN Nomor
PER/2/M.PAN/3/2009 adalah 1) menganalisis kebutuhan, sistem dan model
pembelajaran berbasis teknologi pembelajaran, dan kelayakan pemanfaatannya, 2)
merancang sistem dan model pembelajaran berbasis teknologi pembelajaran dan
perintisannya, 3) memproduksi media pendidikan/pembelajaran, 4)
memanfaatkan/mengim-plementasikan dan mempublikasikan sistem dan model
teknologi pembelajaran, dan 5) mengevaluasi pengembangan dan penerapan
sistem dan model teknologi pembelajaran.
Terkait dengan pengembang teknologi pembelajaran di
sekolah, (Indrianingsih, 2015) menyebutkan bahwa bidang garapan tersebut
berkait erat dengan semua komponen sekolah terutama para guru. Oleh karena itu,
aktivitas pengembangan kualitas. Bidang garapan PTP disekolah erat kaitannya
dengan seluruh komponen sekolah, terutama para guru. Oleh karena itu, aktivitas
pengembangan kualitas pembelajaran, media pembelajaran, sumber belajar, dan
lingkungan pembelajaran selalu terkait erat dengan upaya untuk meningkatkan
kualitas para guru dan manajerial sekolah. Pengembang Teknologi Pendidikan
dalam kondisi nyata di sekolah sesuai dengan kurikulum 2013 yang saat ini
berlaku berperan dalam membantu setiap guru dalam melakukan pembelajaran. Hal
ini seperti yang diungkapkan oleh Dr. Dewi Utama Faizah dalam seminar nasional
pendidikan bahwa peran teknologi pendidikan dalam Kurikulum 2013 yaitu membantu
guru di sekolah.
Dalam implementasinya, PTP sering dijadikan satu dengan
guru TIK yang pada kurikulum 2013 diintegrasikan dengan mata pelajaran lainnya.
Pengembang Teknologi Pendidikan mempunyai peran dalam rangka mempersiapkan
hingga mengevaluasi segala hal-hal yang menyangkut tentang pelaksanaan
pembelajaran dengan memperhatikan kondisi serta teknologi yang diperlukan dalam
pelaksanaannya. Sehingga dalam hasil akhirnya, Pengembang Teknologi
Pembelajaran dapat meningkatkan hasil dari proses pendidikan yang dilaksanakan.
Dalam melaksanakan perannya, Pengembang Teknologi Pendidikan tidak dapat
bekerja sendiri, melainkan Pengembang Teknologi Pendidikan harus bekerja sama
dengan berbagai pihak yang pada akhirnya akan menggunakan produk dari
Pengembang Teknologi Pendidikan. Produk dari Pengembang Teknologi Pendidikan
dapat berupa media pembelajaran dan lain-lain.
Adapun contoh penerapan teknologi pembelajaran di
Indonesia (Siyamta, 2014:8) :
a. Model Diklat PTP Online yang
diselenggarakan oleh Pustekkom
b. Portal Rumah Belajar
c. Portal Suara Edukasi
d. Portal Televisi Edukasi
e. Portal Mobile Learning
f. Portal Radio Edukasi Yogyakarta
g. Blendedlearning ITB
Pembelajaran Daring Indonesia Terbuka Terpadu, milik
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kementerian ini selalu
berupaya melakukan perbaikan sistematis, berkelanjutan, dan komprehensif
terhadap sistem penyelenggaraan pendidikan nasional melalui penguatan
kelembagaan, pembenahan ketatalaksanaan dan penguatan SDM serta pemanfaatan
sebesar-besarnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung
tercapainya visi Kemdikbud pada tahun 2025 yakni mewujudkan Insan Indonesia
Cerdas Komprehensif, Kompetitif, dan Bermartabat (Insan Kamil/Insan Paripurna).
DAFTAR PUSTAKA
Siyamta. 2014. Pengenalan
Jabatan Fungsional Teknologi Pembelajaran. Jakarta: Pustekom.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
1994, Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009
Indrianingsih, Yuyun. 2015. Pengembang Teknologi Pendidikan.
Diunduh dari: (http://yuyunindrianingsih.blogspot.co.id/2015/12/pengembang-teknologi-pendidikan.html), pada 1 November 2016.
0 comments:
Post a Comment