Jabatan Fungsional Pengembang Teknolog Pembelajaran



Pendidikan pada hakikatnya melekat pada setiap lini kehidupan manusia, begitu pun dalam dunia pendidikan. Teknologi dapat diartikan sebagai proses yang meningkatkan nilai tambah, produk yang digunakan dan/atau dihasilkan dalam proses dan sistem di mana proses dan produk merupakan bagian integral. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan dewasa ini erat kaitannya dengan pengembang teknologi pembelajaran dalam mengembangkan media-media yang mampu membantu dalam proses pendidikan itu sendiri.
            Pendidikan merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena menurut  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Oleh karenanya, dibutuhkan suatu inovasi-inovasi dalam mencapai tujuan tersebut salah satunya melalui teknologi, dimana perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan harus bisa menciptakan media-media yang memberikan angin segar di dalamnya yakni memalui seorang pengembang teknologi pembelajaran, yang mana teknologi pembelajaran sendiri berdasarkan PermenPAN Nomor 02 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran merupakan suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumber daya belajar yang meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajar, peralatan, teknik, dan lingkungan yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Sedangkan pengertian pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan, dan evaluasi sistem/model teknologi pembelajaran.
Dalam hal tersebut, pengembang teknologi pembelajaran juga memiliki sebuah jabatan fungsional yang Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994, BAB I Pasal 1, ayat 1, Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Namun begitu, jabatan fungsional ini merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Sedangkan jabatan fungsional teknologi pembelajaran sendiri telah diatur dalam Permenpan no. PER/2/M.PAN/3/2009 yang menyebutkan bahwa pengembang teknologi pembelajaran merupakan jabatan yang mempunyai ruling tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Jadi, Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) adalah seorang PNS yang mempunyai keahlian khusus yang bertugas di berbagai lembaga di lingkungan Kementerian/non-kementerian, ABRI dan Kepolisian, yang bergerak di bidang pendidikan/pelatihan dan atau pelayanan media pembelajaran dan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab di bidang teknologi pembelajaran, baik yang bertugas di tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota.
Adapun tugas pokok (core business) pejabat fungsional PTP sebagaimana yang dirumuskan di dalam PermenPAN Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 adalah 1) menganalisis kebutuhan, sistem dan model pembelajaran berbasis teknologi pembelajaran, dan kelayakan pemanfaatannya, 2) merancang sistem dan model pembelajaran berbasis teknologi pembelajaran dan perintisannya, 3) memproduksi media pendidikan/pembelajaran, 4) memanfaatkan/mengim-plementasikan dan mempublikasikan sistem dan model teknologi pembelajaran, dan 5) mengevaluasi pengembangan dan penerapan sistem dan model teknologi pembelajaran.
Terkait dengan pengembang teknologi pembelajaran di sekolah, (Indrianingsih, 2015) menyebutkan bahwa bidang garapan tersebut berkait erat dengan semua komponen sekolah terutama para guru. Oleh karena itu, aktivitas pengembangan kualitas. Bidang garapan PTP disekolah erat kaitannya dengan seluruh komponen sekolah, terutama para guru. Oleh karena itu, aktivitas pengembangan kualitas pembelajaran, media pembelajaran, sumber belajar, dan lingkungan pembelajaran selalu terkait erat dengan upaya untuk meningkatkan kualitas para guru dan manajerial sekolah. Pengembang Teknologi Pendidikan dalam kondisi nyata di sekolah sesuai dengan kurikulum 2013 yang saat ini berlaku berperan dalam membantu setiap guru dalam melakukan pembelajaran. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Dr. Dewi Utama Faizah dalam seminar nasional pendidikan bahwa peran teknologi pendidikan dalam Kurikulum 2013 yaitu membantu guru di sekolah.
Dalam implementasinya, PTP sering dijadikan satu dengan guru TIK yang pada kurikulum 2013 diintegrasikan dengan mata pelajaran lainnya. Pengembang Teknologi Pendidikan mempunyai peran dalam rangka mempersiapkan hingga mengevaluasi segala hal-hal yang menyangkut tentang pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan kondisi serta teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaannya. Sehingga dalam hasil akhirnya, Pengembang Teknologi Pembelajaran dapat meningkatkan hasil dari proses pendidikan yang dilaksanakan. Dalam melaksanakan perannya, Pengembang Teknologi Pendidikan tidak dapat bekerja sendiri, melainkan Pengembang Teknologi Pendidikan harus bekerja sama dengan berbagai pihak yang pada akhirnya akan menggunakan produk dari Pengembang Teknologi Pendidikan. Produk dari Pengembang Teknologi Pendidikan dapat berupa media pembelajaran dan lain-lain.
Adapun contoh penerapan teknologi pembelajaran di Indonesia (Siyamta, 2014:8) :
a.       Model Diklat PTP Online yang diselenggarakan oleh Pustekkom
b.      Portal Rumah Belajar
c.       Portal Suara Edukasi
d.      Portal Televisi Edukasi
e.       Portal Mobile Learning
f.       Portal Radio Edukasi Yogyakarta
g.      Blendedlearning ITB
Pembelajaran Daring Indonesia Terbuka Terpadu, milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kementerian ini selalu berupaya melakukan perbaikan sistematis, berkelanjutan, dan komprehensif terhadap sistem penyelenggaraan pendidikan nasional melalui penguatan kelembagaan, pembenahan ketatalaksanaan dan penguatan SDM serta pemanfaatan sebesar-besarnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung tercapainya visi Kemdikbud pada tahun 2025 yakni mewujudkan Insan Indonesia Cerdas Komprehensif, Kompetitif, dan Bermartabat (Insan Kamil/Insan Paripurna).
DAFTAR PUSTAKA
            Siyamta. 2014. Pengenalan Jabatan Fungsional Teknologi Pembelajaran. Jakarta: Pustekom.
            Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994, Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009
Indrianingsih, Yuyun. 2015. Pengembang Teknologi Pendidikan. Diunduh dari: (http://yuyunindrianingsih.blogspot.co.id/2015/12/pengembang-teknologi-pendidikan.html), pada 1 November 2016.
Share on Google Plus

About bola

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment